Surabaya,Bhirawa
Dewan Maritim Jatim mendesak PT Pelabuhan Indonesia III untuk menunda pemberlakukan tarif jasa kepelabuhan baru di Pelabuhan Tanjung Perak yang naik 7%-9% dan resmi berlaku pada 1 Juli 2010, hingga terbentuknya badan otoritas kepelabuhan yang kini tengah digodok pemerintah.
Sekretaris Eksekutif Dewan Maritim Jatim, Okilukito menegaskan, pemberlakukan tarif jasa kepelabuhanan yang baru oleh Pelindo III dinilai tidak sesuai dengan keberadaan UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
''Dengan diberlakukannya secara resmi UU Pelayaran maka otoritas tarif jasa kepelabuhanan menjadi tanggung jawab Badan Pengelola Pelabuhan yang kini sedang digodok proses pembentukkannya. Toh, BPP sebagai amanah UU sebentar lagi akan berfungsi sehingga tariff baru itu mesti ditunda,'' kata Okilukito kepada pers, kemarin.
Dia menambahkan pihaknya mendesak Gubernur Jatim untuk turun tangan agar bisa bertindak sesuai kewenangannya sehingga pemberlakukan tarif pada 1 Juli 2010 bisa ditunda untuk sementara waktu.
''Meski semua stakeholder pelaku usaha di Tanjung Perak telah setuju, namun konteknya tidak sesuai dengan regulasi khususnya keberadaan UU 17 tahun 2008. Mestinya Pelindo III dapat mempertimbangkan keberadaan regulasi itu. Pak Karwo [Gubernur Jatim, DR H Soekarwo SH MHum] agar mengintervensi untuk menunda tarif itu,'' tegasnya.
Sebelumnya PT Pelindo III telah memastikan akan segera memberlakukan tarif baru untuk enam jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan tingkat kenaikan sebesar 7%-9% yang secara resmi dipergunakan pada 1 Juli 2010. Keenam jasa kepelabuhanan yang naik itu berupa jasa dermaga, jasa penumpukan jasa labuh, jasa tambat, jasa pandu dan jasa tunda.
Tarif jasa kepelabuhanan itu sempat mendapat penolakan dari DPC Indonesia National Ships Owner Asociation (INSA) Surabaya , sehingga tarif baru yang rencana awalnya akan diberlakukan pada 1 Maret 2010 tidak jadi diberlakukan.
Data yang dihimpun Bhirawa, tarif lama labuh sebelumnya Rp52 untuk setiap gross tonnage (GT) selama 10 hari naik menjadi Rp95 GT untuk 10 hari, tarif tambat Rp48 per GT per hari naik menjadi Rp95 per GT per hari dan tarif pandu Rp65.000 per unit kapal naik menjadi Rp150.000 per unit. [gat]
| Next > |
|---|